Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/886

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KESEPULUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

SALINAN Keputusan ini: disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.—

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 25 Mei 1 977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd.

R. SOEPRAPTO


880