Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/885

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KELIMA: Kelompok Penyelenggara tersebut dalam diktum KETIGA bertugas :

a. Mempersiapkan Tata Ruang Rapat;

b. Menyediakan peralatan-peralatan untuk penyelenggaraan Rapat;

c. Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran Rapat.

KEENAM : Kelompok Teknis tersebut dalam diktum KETIGA bertugas :

a. Mempersiapkan data-data hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang dikirim dari semua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

b. Mempersiapkan alat-alat keperluan administrasi dan bahan-bahan untuk keperluan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 1977, antara lain Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I;

c. Mempersiapkan penyelenggaraan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977.

KETUJUH : Team Kerja Rapat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilih an Indonesia melalui Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.

KEDELAPAN : Untuk kelancaran tugas Team Kerja Rapat Pene tapan Hasil Pemilihan Umum, Ketua Team Kerja Rapat diberi wewenang membentuk Sekretariat Team Kerja.

KESEMBILAN : Segala biaya keperluan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.

879