KELIMA: Kelompok Penyelenggara tersebut dalam diktum KETIGA bertugas :
a. Mempersiapkan Tata Ruang Rapat;
b. Menyediakan peralatan-peralatan untuk penyelenggaraan Rapat;
c. Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran Rapat.
KEENAM : Kelompok Teknis tersebut dalam diktum KETIGA bertugas :
a. Mempersiapkan data-data hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang dikirim dari semua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
b. Mempersiapkan alat-alat keperluan administrasi dan bahan-bahan untuk keperluan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 1977, antara lain Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I;
c. Mempersiapkan penyelenggaraan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977.
KETUJUH : Team Kerja Rapat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilih an Indonesia melalui Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
KEDELAPAN : Untuk kelancaran tugas Team Kerja Rapat Pene tapan Hasil Pemilihan Umum, Ketua Team Kerja Rapat diberi wewenang membentuk Sekretariat Team Kerja.
KESEMBILAN : Segala biaya keperluan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
879