Halaman ini tervalidasi
lihan Umum, Sekretariat PPI serta Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum. | |||
KEENAM | : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. | |
KETUJUH | : | Untuk kelancaran tugas POSKO Pemilu 1977 dapat diperbantukan Pegawai Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Sekretariat POSKO Pemilu 1977. | |
KEDELAPAN | : | Segala biaya untuk keperluan Pos Komando ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. | |
KESEMBILAN | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. | |
KEPUTUSAN | ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.— |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 April 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
SEKRETARIS UMUM |
ttd |
R. SOEPRAPTO |
863