Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/869

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
lihan Umum, Sekretariat PPI serta Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETUJUH : Untuk kelancaran tugas POSKO Pemilu 1977 dapat diperbantukan Pegawai Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Sekretariat POSKO Pemilu 1977.
KEDELAPAN : Segala biaya untuk keperluan Pos Komando ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
KEPUTUSAN ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.—


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  : 28 April 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO

863