Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/856

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 47/LPU/Tahun 1976 dengan personil yang disesuaikan dengan volume tugas pekerjaannya.
KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Masa Kerja Team Perumus Peraturan Perundangundangan Pemilu 1 977 berlaku terhitung sejak 1 April 1977 sampai dengan selesai pelantikan MPR/DPR.
KEEMPAT : Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. -

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 26 April 1 977

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM


ttd

R. SOEPRAPTO