Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/855

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 47/LPU/Tahun1976 tentang Pembentukan Team Perumus Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum Tahun 1977.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Team Perumus Peraturan Perundangan Pemilihan Umum 1977 sebagai dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri