Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/836

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun «1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentamg Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Per- 830