Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 68/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | a. bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 khususnya dalam menghadapi tahap kegiatan Pemungutan
Suara dan tahap kegiatan selanjutnya kepada para Pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia perlu diadakan Rapat Kerja; |
b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggaraan Rapat Kerja dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini di samping jabatan sehari-hari diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang- |