Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/835

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 68/LPU/TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA TEAM PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SELURUH INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 khususnya dalam menghadapi tahap kegiatan Pemungutan

Suara dan tahap kegiatan selanjutnya kepada para Pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia perlu diadakan Rapat Kerja;

b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Kerja sebagai dimaksud dalam sub a perlu dibentuk Team Kerja Penyelenggaraan Rapat Kerja dan menunjuk Pejabat-pejabat yang namanya tersebut dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini di samping jabatan sehari-hari diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-