jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut dan selanjutnya mengangkat :
Mayor Jenderal TNI R. SOEPRAPTO
sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua MPR/DPR;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Para Menteri;
4. Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
5. KASKAR HANKAM;
6. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
_____________
JENDERAL TNI
Disalin sesuai dengan aslinya oleh :
SEKRETARIS KABINET RI.
78