Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut dan selanjutnya mengangkat :

Mayor Jenderal TNI R. SOEPRAPTO

sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Ketua MPR/DPR;

2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Para Menteri;

4. Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;

5. KASKAR HANKAM;

6. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;

7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;

8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Januari 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
_____________
JENDERAL TNI

Disalin sesuai dengan aslinya oleh :

SEKRETARIS KABINET RI.

78