Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12/M TAHUN 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor SJx 20/1/1 tanggal 20 Januari 1976.

Menimbang : bahwa berhubung dengan pengangkatan Mayor Jenderal TNI SOENANDAR PRIJOSOEDARMO sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, dipandang perlu memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum yang pengang katannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Pre siden RI Nomor 07/M Tahun 1970 dan selanjut nya mengangkat Mayor Jenderal TNI R. Soeprapto Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri sebagai penggantinya.

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970;

3. Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1973;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 11 /M Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Terhitung mulai saat serah terima jabatan, memberhentikan dengan hormat Mayor Jenderal TNI SOENANDAR PRIJOSOEDARMO dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas

77