NOMOR 12/M TAHUN 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor SJx 20/1/1 tanggal 20 Januari 1976.
Menimbang : bahwa berhubung dengan pengangkatan Mayor Jenderal TNI SOENANDAR PRIJOSOEDARMO sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, dipandang perlu memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum yang pengang katannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Pre siden RI Nomor 07/M Tahun 1970 dan selanjut nya mengangkat Mayor Jenderal TNI R. Soeprapto Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri sebagai penggantinya.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1973;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 11 /M Tahun 1976.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai saat serah terima jabatan, memberhentikan dengan hormat Mayor Jenderal TNI SOENANDAR PRIJOSOEDARMO dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas
77