Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Presiden sebagai Pimpinan tertinggi pelaksana Pemilihan Umum menentukan tata kerja, struktur organisasi Lembaga Pemilihan Umum, termasuk Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum, Dewan/Anggota Pertimbangan dan Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum, Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

Menteri Dalam Negeri selaku pelaksana sehari-hari Pemutihan Umum menentukan tata kerja, struktur organisasi Badan-badan Pelaksana Pemilihan Umum untuk Daerah seluruh Indonesia dan Panitia-panitia yang ada kaitannya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui secara jelas struktur organisasi tata kerja, susunan personil Badan-badan Penyelenggara: Pelaksana Pemilihan Umum tersebut, Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 berusaha sekuat tenaga menghimpun Keputusan-keputusan tersebut yang disusun dalam suatu bentuk Dokumentasi vang dijadikan buku Lampiran II seri buku Dokumentasi Pemilihan Umum Tahun 1977 yang diterbitkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

Dengan dihimpunnya Keputusan-keputusan yang mengatur mengenai Organisasi Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum ini, mudah-mudahan bermanfaat dalan penyempurnaan organisasi Badan Penyelenggara Pemilihan Umum yang akan datang dan bermanfaat pula bagi pembaca:

Jakarta, Maret 1978

TEAM PENYUSUN DOKUMENTASI

PEMILIHAN UMUM 1977

4