Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRAKATA


Berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pemilihan Umum, bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum Presiden membentuk sebuah Lembaga Pemilihan Umum dengan diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, yang bertugas antara lain :

  1. Mengadukan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum;
  2. Memimpin dan mengawasi Panitia Pemilihan Umum.

Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden atau Ketua Lembaga Pemilihan Umum dengan persetujuan Presiden dapat membentuk Badan badan lain dalam Lembaga Pemilihan Umum.

Dalam rangka perencanaan dan persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II pada Lembaga Pemilihan Umum diadakan :

  1. Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
  3. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
  4. Panitia ' Pemungutan, Suara;
  5. Panitia Pendaftaran Pemilih;
  6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Untuk mencapai effectifitas dan efficiensi pelaksanaan tugas dari Badan penyelenggaraan Pemilihan tersebut baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kedudukan, status, struktur organisasi dan tata kerja, mengenai masalah personil, tugas dan kewajiban Badan-badan tersebut.

3