Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/766

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

musyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggotaanggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggotaanggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan rakyat (Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

4. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 14/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Team Pelaksana Tehnis Komunikasi760