KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 129/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PELAKSANA KOMUNIKASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 DI PUSAT TELEKOMUNIKASI DEPARTEMEN DALAM NEGERI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Menimbang : a. bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 dipandang perlu untuk mengintegrasikan Pusat Telekomunikasi Departemen Dalam Negeri dengan Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977, untuk menjamin pengiriman dan penerimaan berita dengan tertib, aman, cepat dan tepat;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu membentuk Team Pelaksana Tehnis Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 di Pusat Telekomunikasi Departemen Dalam Negeri.
c. bahwa Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk disamping jabatannya sehari-hari diangkat dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Per-