Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/765

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 129/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PELAKSANA KOMUNIKASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 DI PUSAT TELEKOMUNIKASI DEPARTEMEN DALAM NEGERI

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Menimbang : a. bahwa untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 dipandang perlu untuk mengintegrasikan Pusat Telekomunikasi Departemen Dalam Negeri dengan Sistim Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977, untuk menjamin pengiriman dan penerimaan berita dengan tertib, aman, cepat dan tepat;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu membentuk Team Pelaksana Tehnis Komunikasi Pemilihan Umum Tahun 1977 di Pusat Telekomunikasi Departemen Dalam Negeri.

c. bahwa Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk disamping jabatannya sehari-hari diangkat dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Per-