Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Letnan Jenderal TNI Ali Moertopo dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut; dan selanjutnya mengangkat :

Mayor Jenderal TNI Bustanil Arifin, SH

sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Ketua MPR/DPR;

2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;

4. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;

5. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;

6. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang ber sangkutan untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Juni 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

Disalin sesuai dengan aslinya oleh

SEKRETARIAT KABINET RI.74