MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat Letnan Jenderal TNI Ali Moertopo dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut; dan selanjutnya mengangkat :
Mayor Jenderal TNI Bustanil Arifin, SH
sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua MPR/DPR;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
4. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
5. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
6. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang ber sangkutan untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Disalin sesuai dengan aslinya oleh
SEKRETARIAT KABINET RI.74