Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 85/M TAHUN 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca: Surat Menteri Dalam Negeri Nomor SJ/20/5/23 tanggal 20 Mei 1975.

Menimbang: a. bahwa dalam rangka penggantian Jabatan Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum, dipandang perlu mem berhentikan Letnan Jenderal TNI ALI MOERTOPO dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan tersebut yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 03 /M Tahun 1970 dan selanjutnya mengangkat penggantinya.

b. bahwa Mayor Jenderal TNI Bustanil Arifin, SH dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diang kat sebagai Kepala Badan Perbekalan dan Per hubungan Lembaga Pemilihan Umum yang baru.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1970;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1973.

73