jabatannya sehari-hari masing-masing sebagai anggota-anggota Panitia Peneliti Pusat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : | Panitia Peneliti Pusat bertugas :
a. Memeriksa, dan meneliti surat-surat keterangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat calon yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; |
KEEMPAT : | a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Panitia Peneliti Pusat dapat membentuk Sekretariat; b. Sekretariat dibagi dalam tiga kelompok kerja yang personilnya diambilkan dari Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang. |
KELIMA : | Masa kerja Panitia Peneliti Pusat terhitung mulai 1 September 1976 sampai dengan 31. Januari 1977. |
KEENAM : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan ketentuan, bahwa segala sesuatunya akan
752 |