Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/758

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jabatannya sehari-hari masing-masing sebagai anggota-anggota Panitia Peneliti Pusat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.

KETIGA : Panitia Peneliti Pusat bertugas :

a. Memeriksa, dan meneliti surat-surat keterangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat calon yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Dengan sepengetahuan Panitia Pemilihan Indonesia mengadakan hubungan dengan Organisasi yang mengajukan calon atau pihak-pihak lain yang berkepentingan;
c. Memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia;

KEEMPAT : a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Panitia Peneliti Pusat dapat membentuk Sekretariat;

b. Sekretariat dibagi dalam tiga kelompok kerja yang personilnya diambilkan dari Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang.

KELIMA : Masa kerja Panitia Peneliti Pusat terhitung mulai 1 September 1976 sampai dengan 31. Januari 1977.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan ketentuan, bahwa segala sesuatunya akan

752