Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/757

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penyelenggaraan pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;

7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penelitian Calon serta penyusunan Daftar Calon dan Pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;

8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 99/LPU/Tahun 1976 tentang Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Peneliti' Daerah untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneliti syarat-syarat Calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat.

KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas

751