6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penyelenggaraan pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara penelitian Calon serta penyusunan Daftar Calon dan Pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 99/LPU/Tahun 1976 tentang Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Peneliti' Daerah untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneliti syarat-syarat Calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat.
KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas
751