Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/750

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 yang telah dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 72/LPU/Tahun 1976.


KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 dari jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas.


KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.


SALINAN : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 9 September 1976

AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO

744