Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 yang telah dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 72/LPU/Tahun 1976.
KEDUA :
Memberhentikan dengan hormat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 dari jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
SALINAN : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 September 1976
AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
744