Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/749

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR: 119/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBUBARAN TEAM PERUMUS PEMBUATAN PRANGKO PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang:

bahwa berhubung dengan tugas yang dilakukan oleh Team Perumus Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 yang merumuskan bentuk dan Gambar Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 telah selesai, dipandang perlu membubarkan Team tersebut.


Mengingat:

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 72/LPU/Tahun 1976 tentang Pembentukan Team Perumus Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 105/LPU/Tahun 1976 tentang Bentuk dan Gambar Prangko Seri Pemilihan Umum Tahun 1977.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini membubarkan Team Perumus

743