Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/729

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tehnis sebagai Pembantu P3 Pusat yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang, diambilkan dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Pemilihan Umum. b. Team Pelaksana Tehnis bekerja di bawah Pimpinan Sekretaris P3 Pusat yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang yang berkedudukan sebagai Wakil Sekretaris. c. Team Pelaksana Tehnis dibagi dalam Kelompok-kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok.

KELIMA : Masa kerja P3 Pusat terhitung mulai 10 April 1976 sampai dengan 31 Agustus 1976.
KEENAM : Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 10 April 1976 dengan ketentuan, bahwa segala

sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 25 Mei 1976

MENTERI DALAM NEGERI

ttd

AMIRMACHMUD