Halaman ini tervalidasi
Golongan C Yang Dapat Dipertimbangkan Penggunaan Hak Memilihnya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, yang selanjutnya disebut Panitia Peneliti dan Penilai atau di singkat P3 Pusat.
KEDUA :
Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : P3 Pusat bertugas :
- Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang terlibat dalam G.30.S/PKI terbatas diantara Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT. 1/1977 sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan (5) Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976;
- Mengadakan penelitian terhadap Warga negara Republik Indonesia yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih sebagai di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 15 Tahun 1969 jo. Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT/1977.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri.
KEEMPAT:
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas P3 Pusat dapat dibentuk Team Pelaksana
722