Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/726

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT. 1/1977;
b. bahwa untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilih nya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 sebagai dimaksud dalam huruf a di atas, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 22 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 jo. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976, perlu dibentuk Panitia Peneliti dan Penilaian Tingkat Pusat;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Nomor 1 Tahun 1976, perlu diadakan penelitian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang tidak dapat di daftar sebagai pemilih yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT/1977 yang sudah mendapat legalisasi dari LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA.


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor

720