Halaman ini tervalidasi
nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT. 1/1977; | |
b. | bahwa untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap Golongan C yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilih nya dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 sebagai dimaksud dalam huruf a di atas, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 22 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 jo. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976, perlu dibentuk Panitia Peneliti dan Penilaian Tingkat Pusat; |
c. | bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Nomor 1 Tahun 1976, perlu diadakan penelitian terhadap Warganegara Republik Indonesia yang tidak dapat di daftar sebagai pemilih yang nama-namanya tercantum dalam Daftar Model OT/1977 yang sudah mendapat legalisasi dari LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA. |
Mengingat : |
|
720