Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/725

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR : 125 TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI DAN PENILAI TINGKAT PUSAT TERHADAP WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM G.30.S/PKI GOLONGAN C YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN PENGGUNAAN HAK MEMILIHNYA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1976 tentang Tata Cara Penelitian dan Penilaian Terhadap Warganegara Republik Indonesia yang Terlibat Dalam G.30.S/PKI Golongan C Yang Dapat Dipertimbangkan penggunaan Hak Memilihnya, Serta Pengesahannya Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977, Warga negara Republik Indonesia yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya adalah semua Golongan C, kecuali mereka yang termasuk dalam perumusan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 dan Pegawai Negeri Sipil Golongan C1 yang pada saat diselenggarakan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk untuk persiapan Pemilihan Umum Tahun 1977 masih di pekerjakan pada Instansi Pemerintah yang

719