3. Menteri Penerangan - sebagai Anggota merangkap wakil Ketua
4. Menteri Keuangan - sebagai Anggota
5. Menteri Pertahanan — sebagai Anggota Keamanan/PANGAB
6. Menteri Perhubungan - sebagai Anggota
7. Menteri Luar Negeri - sebagai Anggota
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 28 Maret 1973 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan limuni;
5. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
6. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 23 Juli 1974.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Disalin sesuai aslinya oleh
SEKRETARIAT KABINET R.I.
70