Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106/M TAHUN 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970 bahwa Keanggotaan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum adalah fungsionil, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 sepanjang mengenai pengangkatan para Menteri yang bersangkutan dalam susunan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum.

Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970;

5. Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1973.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA : Mencabut Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 sepanjang mengenai pengangkatan para Menteri yang bersangkutan dalam Jabatan Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum.

KEDUA : Mengangkat dalam Susunan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum :

1. Menteri Dalam Negeri - sebagai Anggota me rangkap Ketua.

2. Menteri Kehakiman - sebagai Anggota merangkap wakil Ketua

69