Halaman ini tervalidasi
- Merencanakan pembuatan Prangko Pemilihan Umum 1 977 dan Sampul Hari Pertamanya;
- Mengadakan hubungan keluar dengan Instansi-instansi lain yang dipandang perlu untuk memperoleh bahan-bahan yang diperlukan;
- Melaporkan hasil perumusan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni 1 976.
KETIGA | : | Segala pembiayaan untuk keperluan Team di luar pembiayaan untuk pembuatan pencetakan Prangko Pemilihan Umum 1977 dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya surut sejak tanggal 1 April 1 976, dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Mei 1976
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
662