Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/668

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Merencanakan pembuatan Prangko Pemilihan Umum 1 977 dan Sampul Hari Pertamanya;
  2. Mengadakan hubungan keluar dengan Instansi-instansi lain yang dipandang perlu untuk memperoleh bahan-bahan yang diperlukan;
  3. Melaporkan hasil perumusan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juni 1 976.


KETIGA : Segala pembiayaan untuk keperluan Team di luar pembiayaan untuk pembuatan pencetakan Prangko Pemilihan Umum 1977 dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdaya surut sejak tanggal 1 April 1 976, dengan ketentuan, bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 Mei 1976

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO


662