6. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1 /LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 1 3/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : MEMBENTUK TEAM PERUMUS PEMBUATAN PRANGKO PEMILIHAN UMUM 1977.
PERTAMA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya ter cantum dalam ruang 2 Daftar Lampiran Surat Keputusan ini untuk disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran tersebut.
KEDUA: Team bertugas :
1. Merumuskan bentuk dan gambar Prangko Pemilihan Umum 1 977 yang bertemakan :
a. menjamin kelangsungan hidup Pancasila dan Undang-undang Dasar 1 945;
b. menjamin kelangsungan kepemimpinan Orde Baru, stabilitas Nasional dan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
661