Pasal 11
(1) Kepala-kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(2) Kepala-kepala Bagian dalam melakukan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro masing-masing.
HUBUNGAN KERJA
Pasal 12Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan yang bertanggung-jawab atas pengadaan, pengangkutan dan penyampaian perbekalan mengadakan koordinasi dan bekerja sama erat dengan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum, yang bertanggung-jawab atas perencanaan keperluan barang-barang, baik mengenai jumlah, jenis, bentuk maupun kwalitasnya untuk melaksanakan pemilihan umum.
Pasal 13
Hubungan kerja diselenggarakan dengan koordinasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya, antara pejabat-pejabat dalam lingkungan Badan dan Sekretariat serta badan-badan lainnya pada Lembaga Pemilihan Umum dengan tidak perlu terikat kepada formalitas yang tak perlu, tanpa mengurangi tertib administrasi dan pertanggungan jawab.
Pasal 14
Apabila terdapat selisih pendapat antara pejabat-pejabat dalam lingkungan Badan Perbekalan dan Perhubungan dengan pejabat-pejabat Sekretariat atau pejabat lain dalam lingkungan Lembaga Pemilihan Umum, Kepala dari pejabat yang bersangkutan menjelaskan masalahnya dengan jalan musyawarah; apabila tidak berhasil Kepala menyampaikannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk diputuskan.
64