Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(ii) Melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan.

Pasal 9

(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung-jawab dan mengatur pemeliharaan barang-barang inventaris, Badan Perbekalan dan Perhubungan, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun dan mengurus pembiayaan intern Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.

(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi.

(iii) Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi.

(3) Tugas Kepala Bagian Tata l^saha adalah :

(i) Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung-jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(ii) Menyusun dan mengurus rencana pembiayaan intern Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

(i) Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung-jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(ii) Menyelenggarakan urusan rumah-tangga Badan Perbekalan dan Perhubungan.

Pasal 10

Tugas Bendaharawan adalah :

a. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur;

b. mengurus pembukuan;

c. menyusun pertanggungan-jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;

d. menyimpan bukti-bukti kas.

62