(ii) Melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan.
Pasal 9
(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung-jawab dan mengatur pemeliharaan barang-barang inventaris, Badan Perbekalan dan Perhubungan, menyelenggarakan urusan dalam, menyusun dan mengurus pembiayaan intern Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.
(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi.
(iii) Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi.
(3) Tugas Kepala Bagian Tata l^saha adalah :
(i) Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung-jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(ii) Menyusun dan mengurus rencana pembiayaan intern Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :
(i) Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung-jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(ii) Menyelenggarakan urusan rumah-tangga Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Pasal 10
Tugas Bendaharawan adalah :
a. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur;
b. mengurus pembukuan;
c. menyusun pertanggungan-jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
d. menyimpan bukti-bukti kas.
62