Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/547

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. {• |- |KETIGA||:||Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |- |PETIKAN|| ||Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |- |}

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Sulawesi Selatan di Ujung Pandang;