Halaman ini tervalidasi
lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. {• |- |KETIGA||:||Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |- |PETIKAN|| ||Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |- |}
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Sulawesi Selatan di Ujung Pandang;