Halaman ini tervalidasi
Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); | ||||||
2. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); | ||||||||
3.Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970; | ||||||||
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976; | ||||||||
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976; | ||||||||
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
|