Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/521

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
nitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 1 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD


SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta ;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta ;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta ;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakara ;
  6. Jaksa Agung di Jakarta ;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Kupang ;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang ;
  11. KODAM XVI/Udayana di Denpasar ;
  12. KADAPOL XV/Nusa Tenggara di Denpasar ;
  13. DANTARES Kupang ;



515