Halaman ini tervalidasi
nitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. | |
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
PETIKAN
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta ;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta ;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta ;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakara ;
- Jaksa Agung di Jakarta ;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Kupang ;
- Muspida Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur di Kupang ;
- KODAM XVI/Udayana di Denpasar ;
- KADAPOL XV/Nusa Tenggara di Denpasar ;
- DANTARES Kupang ;
515