Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Mengingat :
Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 0 1/LPU/Tahun 1976 ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02 /LPU/Tahun 1976 ;
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang ter cantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut.
KEDUA :
Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Timur untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Pa-