Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/503

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 1 Maret 1 976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Medan;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Sumatera Utara' di Medan;
  11. KODAM II/Bukitbarisan di Medan;
  12. KADAPOL II/Sumatera Utara di Medan;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan;
  14. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Sumatera Utara di Medan.

497