Halaman ini tervalidasi
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lem baran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut.
KEDUA : Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan