Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/502

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lem baran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERTAMA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan

    ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut.

    KEDUA : Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk atas nama Menteri Dalam

    Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

    KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan