bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran kepu
tusan tersebut. |
KEDUA : | Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala
Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. |