Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/484

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01 /LPU/Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran kepu

tusan tersebut.

KEDUA : Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala

Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.