Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/483

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 36/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Membaca : Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor SUS-1-2-1 1-884 tanggal 10 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;

Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1 976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam

477