Halaman ini tervalidasi
mor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/ LPU/Tahun 1975;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/ LPU/Tahun 1976;
6. Keputusan Menteri Lembaga Pemilihan LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | |
PERTAMA : | Mengangkat pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 menjadi Anggota merangkap Ketua, Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri sebagai tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. 454 |