Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/460

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/ LPU/Tahun 1975;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/ LPU/Tahun 1976;

6. Keputusan Menteri Lembaga Pemilihan LPU/Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 menjadi Anggota merangkap Ketua, Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri sebagai tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

454