Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/459

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 28/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP KETUA,
ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA DAN ANGGOTAANGGOTA DAN SEKRETARIS
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI

MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk menyelenggarakan Pemeilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri, dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dipandang perlu mengangkat Anggota merangkap Ketua, Anggota merangkap Wakil Ketua, dan Anggota-anggota dan Sek retaris Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Mengingat : 1 . Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 No

453