Halaman ini tervalidasi
Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 3 Agustus 1977.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
130