Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 3 Agustus 1977.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 1977.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

130