Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota-anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI;
  3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
  4. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat;
  5. MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1977 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

    Pasal 1

    Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1977 tentang Pembentukan