Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Mengerjakan hal-hal yang dipandang perlu atas petunjuk Ketua Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.
    KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, personil Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Dipimpin oleh Ketua Kelompok yang bersangkutan dan secara umum dikordinir oleh Sekretaris Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.
    KELIMA : Segala biaya keperluan Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977, dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
    KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya dalam Keputusan ini.
    SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.—

    Ditetapkan di : Jakarta

    Pada tanggal : 3 Desember 1977.

    A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

    TEAM PENYUSUN DOKUMENTASI PEMILIHAN UMUM 1977

    KETUA,

    ttd.

    IBNOE SALEH

    1100