Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1105

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 152/LPU/Tahun 1977 tentang Pembentukan, Susunan Tata Kerja Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum Tahun 1977.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membentuk Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977, yang selanjutnya disebut Sekretariat Team Penyusun Dokumentasi

    Pemilihan Umum 1977.

    KEDUA : Mengangkat Personil yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam Kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini
    KETIGA : Sekretariat Umum Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1 977 bertugas :
    1. Mengumpulkan, menghimpun dan menyiapkan bahan-bahan/data-data yang diperlukan untuk penyusunan dokumentasi Pemilihan Umum 1977.
    2. Membantu pelaksanaan Tugas Ketua-ketua Kelompok Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.
    3. Menjamin kerahasiaan bahan/data-data yang diperlukan dalam penyusunan Dokumentasi Pemilihan Umum 1977.