Halaman ini tervalidasi
terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
- Ketua MPR/DPR;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Para Menteri;
- Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
- Panitia Pemilihan Indonesia;
- Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
108