Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua MPR/DPR;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Para Menteri;
  4. Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
  5. Panitia Pemilihan Indonesia;
  6. Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR;
  7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
  8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.


PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 April 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

108