Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/M TAHUN 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 152/1 5/IV/1976 tanggal 13 April 1976.

Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dipandang perlu mengangkat Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum Mayor Jenderal TNI R. SOEPRAPTO sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 1976;

3. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1976;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 12/M Tahun 1976.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA : Mengangkat Sekretaris Umum Lembaga Pemi lihan Umum:

Mayor Jenderal TNI R. SOEPRAPTO

sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari

107