Halaman ini tervalidasi
dan Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1977 tersebut huruf a dalam suatu dokumentasi yang teratur dan dalam bentuk buku.
KEEMPAT | : | Dalam melaksanakan tugasnya Team Kerja Penyusun Buku Dokumentasi Anggota DPR/MPR dapat mengadakan konsultasi dengan para Anggota
DPR/MPR yang bersangkutan serta pihak-pihak yang dianggap perlu. |
KELIMA | : | Selambat:lambatnya akhir bulan Januari Tahun 1978 Team Kerja Penyusun Riwayat Hidup Anggota DPR/MPR sudah harus menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasil tugasnya kepada
Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. |
KEENAM | : | Segala biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja
Lembaga Pemilihan Umum. |
KETUJUH | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana
mestinya jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. |
SALINAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Nopember 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO