Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1074

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1977 tersebut huruf a dalam suatu dokumentasi yang teratur dan dalam bentuk buku.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Team Kerja Penyusun Buku Dokumentasi Anggota DPR/MPR dapat mengadakan konsultasi dengan para Anggota

DPR/MPR yang bersangkutan serta pihak-pihak yang dianggap perlu.

KELIMA : Selambat:lambatnya akhir bulan Januari Tahun 1978 Team Kerja Penyusun Riwayat Hidup Anggota DPR/MPR sudah harus menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasil tugasnya kepada

Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

KEENAM : Segala biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja

Lembaga Pemilihan Umum.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana

mestinya jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 Nopember 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO