Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1073

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3106);

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membentuk Team Kerja Penyusun Buku Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota DPR dan Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1977 yang selanjutnya disebut Team Kerja Penyusun Buku Riwayat Hidup Anggota DPR/MPR.
    KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tersebut pada ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
    KETIGA : Team Kerja Penyusun Buku Riwayat Hidup Anggota DPR/MPR bertugas :
    a. Mengumpulkan bahan-bahan Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota DPR dan Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1977;
    b. Menyusun secara ringkas Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota DPR

    1067