Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
seperti tersebut dalam lajur 3 lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua MPR;
  2. Ketua DPR;
  3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Para Menteri;
  5. Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
  6. Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya;
  7. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
  8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.


PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 April 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

SOEHARTO

JENDERAL TNI

102