Halaman ini tervalidasi
seperti tersebut dalam lajur 3 lampiran Keputusan ini. | ||
KEDUA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. |
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
- Ketua MPR;
- Ketua DPR;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Para Menteri;
- Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum;
- Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia;
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI
102