Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/M TAHUN 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Surat Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 22/15/11/1976 tanggal 12Pebruari 1976. |
Menimbang | : | a. bahwa berhubung telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia, dipandang perlu mengangkat Ketua Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia tersebut; |
b. bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat pada jabatanmasing-masing. | ||
Mengingat | : | 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; |
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 yo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; | ||
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975; | ||
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976; | ||
5. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1976. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA | : | Mengangkat mereka yang nama-namanya tercantum dalam lajur 2 pada jabatan masing-masing |
101