Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46/M TAHUN 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Membaca : Surat Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 22/15/11/1976 tanggal 12Pebruari 1976.
Menimbang : a. bahwa berhubung telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia, dipandang perlu mengangkat Ketua Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia tersebut;
b. bahwa mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat pada jabatanmasing-masing.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 yo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Mengangkat mereka yang nama-namanya tercantum dalam lajur 2 pada jabatan masing-masing

101