Halaman ini tervalidasi
74
Pasal 4.
(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/ dinjanjikan:
- untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara;
- pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan jang diadakan dalam upatjara, untuk menghormat bendera itu;
- untuk menghormat negara asing.
(2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinjanjikan:
- sebagai pernjataan perasaan nasional;
- dalam rangka pendidikan dan pengadjaran.
Pasal 5
Dilarang:
- menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun djuga;
- menggunakan bagian-bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan jang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
BAB III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING
Pasal 6
(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan